"Semua fraksi sudah setuju, tanpa terkecuali ikut rapat pansus rapat panja," kata Malik sebelum sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Malik menjelaskan Pansus RUU Ormas telah mengakomodasi masukan pihak terkait. Contohnya masukan dari PBNU agar RUU Ormas tidak terlalu mencampuri intern Ormas.
"Jadi ada pasal yang dihapus, contoh pasal pembidangan. Jadi urusan bidang ormas diserahkan ke AD/ART Ormas," jelasnya.
Selain itu bab tentang keputusan organisasi dan penyelesaian sengketa diserahkan sesuai AD/ART Ormas.
Mengenai pendanaan, RUU ini mengatur agar dana yang diperoleh dari publik agar disampaikan melalui mekanisme Ormas. "Dana asing harus dilaporkan dan audit sesuai UU yang ada," ujar dia.
(fdn/van)











































