"Sikap Fraksi PAN terhadap RUU Ormas sejak awal Fraksi PAN usulkan untuk menunda atau belum menyetujui karena ada beberapa hal penting berkaitan dengan pasal-pasal di RUU Ormas," kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Menurutnya, RUU Ormas justru harus menguatkan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, jangan sebagai alat politik kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, definisi Ormas, yayasan dan LSM sebaiknya dipisahkan. Karena Ormas dan LSM merupakan civil society yang punya peran dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Jadi tidak boleh dintervensi negara karena merupakan kekuatan independen yang kritis," tuturnya.
Meski demikian, PAN tetap menilai perlu diatur Ormas dan LSM tapi jangan membelenggu fungsi Ormas dan LSM. "Dari rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, dan Ormas semua menegaskan untuk menunda atau belum menyetujui terhadap RUU Ormas ini," ucapnya.
"Di paripurna nanti sebaiknya ditunda dulu dengan pertimbangan jangan sampai terjadi konflik sosial dan konflik horizontal. Sebaikanya stake holder punya cara berpikir dan pemahaman yang sama. Yang tidak kehendaki itu adalah kebebasan yang tidak bertanggungjawab," imbuh Viva.
(bal/van)











































