Gara-gara Mengirim SMS, Notaris Senior Ini Terancam 12 Tahun Bui

Gara-gara Mengirim SMS, Notaris Senior Ini Terancam 12 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 09:59 WIB
Gara-gara Mengirim SMS, Notaris Senior Ini Terancam 12 Tahun Bui
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Jangan sembarangan mengirim SMS yang berisi kalimat-kalimat negatif. Sebab, bisa jadi Short Message Service itu menyeret Anda ke meja hijau. Apalagi, UU ITE mengancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara!

Hal ini dialami oleh notaris senior Anthon Wahjupramono (64) yang sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Ya, perkaranya sudah dilimpahkan ke PN kemarin dan akan segera digelar persidangan," kata kuasa hukum Anthon, Hotma Sitompoel, saat dihubungi detikcom, Selasa (2/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotma menyatakan kliennya dijerat Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 29 tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Nah bagi yang melakukan Pasal 29 maka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun.

"Nanti saya akan berbicara di di persidangan, membeberkan bagaimana kasus ini sangat tidak layak disidangkan," ucap Hotma.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Anthon diseret ke meja hijau bermula dari kekesalannya terhadap mitra bisnisnya. Puncaknya, kekesalan itu membuat Anthon stres berat. Dalam kondisi tersebut, Anthon mengirimkan SMS terhadap rekannya yang berisi ungkapan kekesalan dan sumpah serapah pada Februari 2013. SMS inilah yang menjadikan Anthon berurusan dengan penyidik dan penyelidik.

UU ITE mengingatkan publik atas kasus yang menjerat Prita Mulyasari. Belakangan, Prita divonis bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kasus serupa juga tengah dialami oleh dr Ira Simatupang yang kini tengah mencari keadilan ke MA. dr Ira curhat atas perbuatan cabul oleh atasannya ke pimpinan rumah sakit. Atas email ini, dr Ira divonis Pengadilan Tinggi Banten dengan hukuman percobaan selama 2 tahun.


(asp/nrl)


Berita Terkait