"Ia hari sidang putusan jam 11. Dan kami yakin klien kami akan bebas," ujar salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus lewat pesan singkat, Selasa (2/7/2013).
Petrus mengatakan, Hercules tidak terbukti melanggar Pasal 214 KUHP seperti yang telah dituntut oleh JPU. "Kami yakin klien kami akan bebas serta bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," imbuh Petrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serius 6 bulan. Hukumannya terlalu rendah itu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil kepada wartawan, Senin (24/6) lalu.
(spt/trq)











































