Ini Dia, Aturan Mudik untuk Pengendara Sepeda Motor
Jumat, 22 Okt 2004 15:06 WIB
Jakarta - Anda ingin mudik lebaran dengan mengendarai sepeda motor? Baca aturan dari Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan bawah ini kalau tidak mau ditilang.Aturan ini termuat dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Darat INS 06/AJ.2206/DRJD/2004 tentang penggunaan pengemudi sepeda motor pada masa angkutan lebaran.Berikut ini isinya:1. Sepeda motor wajib laik jalan;2. Baik pengemudi maupun penumpang harus memakai helm;3. Melarang sepeda motor menggunakan kereta samping atau roda tiga untuk mengangkut barang;4. Penempatan barang tidak boleh melebihi lebar stang kemudi karena akan menimbulkan ketidakstabilan;5. Penumpang dan pengemudi hanya dua orang termasuk anak;6. Wajib menjaga jarak aman, biasanya setengah dari kecepatannya;7. Tidak boleh melebihi 80 kilometer per jam;8. Diimbau menggunakan lampu jarak dekat. Kalau siang hari menyalakan lampu utama dekat, bukan beam.Ketentuan ini rasanya cukup jelas, kecuali aturan yang keenam, wajib menjaga jarak aman, biasanya setengah dari kecepatannya.Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono yang ditemui detikcom di ruang kerjanya di Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/10/2004) siang, memberikan contoh soal ketentuan tersebut."Jadi, kalau kecepatan 80 kilometer per jam, berarti jarak yang aman itu 40 meter. Kalau kecepatan 40 kilometer per jam, jarak yang aman itu 20 meter. Begitu seterusnya," jelas Djoko.
(gtp/)











































