"Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha yang menguasai impor daging dapat merusak harga daging," tandas Ketua Majelis Hakim Purwono menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi Arya dan Juard, di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel Senin (7/6/2013).
Hal yang memberatkan lainnya, karena perbuatan kedua terdakwa itu tidak membantu program pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang dianggap meringankan hukuman, karena keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman itu hanya setengah dari masa hukuman yang menjadi tuntutan JPU dari KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta
Anggota majelis hakim Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi.
"Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan," tegasnya.
(fjp/trq)










































