"Penyidik kembali menambah jumlah tersangka yakni EB mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Senin (1/7/2013).
Untung mengatakan dua tersangka lainnya yakni YP selaku Direktur PT Astrasea Pasarindo dan Y selaku Direktur PT Gipindo Piranti Insani
"Berdasarkan SP Penyidikan No: print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013," ucap Untung.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/trq)










































