"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Juard dan Arya Effendi usai pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
Hal yang sama juga diutarakan pihak penuntut umum. Jaksa M Roem menyatakan memerlukan waktu untuk menentukan apakah akan banding atau tidak.
"Kalau begitu majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Purwono.
Majelis hakim PN Tipikor menyatakan dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi terbukti bersalah dalam kasus suap impor daging. Keduanya dihukum 2 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq.
"Menyatakan Juard Effendi dan Arya Effendi bersalah. Dan menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan,," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono di PN Tipikor Jl Rasuna Said Jaksel, Senin (1/7/2013).
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun itu mengatur tentang pemberian suap kepada seorang penyelenggara negara.
Hal-hal yang memberatkan bagi keduanya adalah, dua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan perbuatan kedua terdakwa merusak harga daging sapi. Dan hal yang meringankan, keduanya sopan, memiliki tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum.
Juard dan Arya sebelumnya dituntut 4,5 tahun. Dua Direktur PT Indoguna Utama, terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.
(fjp/trq)











































