Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan kembali Balai Kartini, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Pasalnya, pembangunan gedung milik Yayasan Kartika Eka Paksi tersebut tidak memiliki izin."Penghentian sudah kita lakukan. Kita memang lagi membudayakan sebelum SIPPT (Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kelar jangan mulai pembangunan." Demikian ungkap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2004).Mantan Pangdam Jaya ini juga menyayangkan, pihak developer yakni PP (Pembangunan Perumahan) yang tidak mengikuti aturan pemerintah daerah. "PP yang sudah membangun dimana-mana seharusnya sudah berpengalaman dalam hal urusan perizinan," tukasnya. Sutiyoso menambahkan, selama PP tetap melanggar aturan maka pihaknya akan mem
blacklist dari daftar rekanan. "Kalau dia sudah menyadari kesalahannya dan sudah meluruskan surat-suratnya tentu kita akan izinkan untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya," tandasnya.Kepala Dinas Penataan Pengawasan Bangunan (P2B) Djumhana mengungkapkan, pembangunan kembali Balai Kartini hanya memiliki izin dari KSAD. "Kalau pembangunan total harus ada izinnya. Dan pembangunan itu yang memberikan izin baru KSAD. Dan mereka belum meminta izin ke Pemda," tuturnya.Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Balai Kartini pada awalnya hanya akan dilakukan renovasi saja oleh PP. Namun, ditengah jalan, gedung tersebut malah dibongkar seluruhnya dan akan dibangun gedung yang memiliki 4 lantai.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini