"Sementara ini, ada tujuh ABG wanita yang duduk di bangku SMP dan SMA yang melaporkan pelaku," kata Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).
Diduga masih ada korban lainnya. Tapi, menurut Trunoyudho, karena malu, mereka enggan membuat laporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, Ua mengaku melakukan aksinya saat istri dan anaknya tidak berada di rumah. "Semua dilakukan di tempat kontrakan saya," jelas Ua yang sudah memiliki istri dan anak ini.
Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 81,82 UU RI No.23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). "Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," jelas Trunoyudho.
(bbn/try)










































