Kejagung: Bisa Ditahan, Polisi Harus Serahkan Adrian

Kejagung: Bisa Ditahan, Polisi Harus Serahkan Adrian

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 14:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengharuskan polisi menyerahkan buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun Adrian Herling Waworuntu. Dia bisa ditahan jika dinilai mempersulit pemeriksaan.Kejagung mengaku hingga kini belum mendapat pemberitahuan dari Mabes Polri mengenai sudah ditangkapnya Adrian. Namun jika sang tersangka itu sudah di tangan polisi, Kejagung mengharuskan polisi menyerahkan Adrian ke kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku, karena berkasnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap sejak lama pada September 2004."Tentunya ini sesuatu yang mengejutkan. Kita tidak mempersoalkan apakah dia ditangkap atau menyerahkan diri. Akan tetapi kalau sudah di tangan polisi, kewajiban polisi lah untuk menyerahkan Adrian kepada kami."Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan di kantornya jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2004).Dia belum bisa memastikan apakah jika nanti Adrian diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta akan dilakukan penahanan atau tidak, karena Adrian sempat kabur sebelumnya."Selama ini Jaksa Agung memberikan otoritas kepada penegak hukum di daerah. Jika dipandang tersangka tersebut mempersulit pemeriksaan ataupun ada upaya melarikan diri, seharusnya dia bisa ditahan dan perintah penahanan bisa segera dikeluarkan ketika tersangka diserahkan kepada kejaksaan," tukas Soehandojo.Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan BNI atas nama Adrian sudah menjadi kewajiban Polri."Jadi kita tidak perlu lagi meminta-minta, karena itu sudah kewajiban Polri sesuai dengan ketentuan," tandas Soehandojo. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads