Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013). Pelaku kerap menebak sifat 'pasien', menanyakan sesuatu yang membuat korban waswas dan ketakutan. Misalnya, ia bertanya apakah korban punya pacar dan pernah berhubungan badan. Jika sudah berhubungan badan, pelaku menyebut tubuh korban itu kotor dan harus segera dikeluarkan.
"Pelaku mengelabui jika ingin bersih atau pulih, maka korban harus berhubungan badan dengan pelaku. Jika tidak dikeluarkan tubuh kotor itu, dua hingga tiga bulan berikutnya, si korban bakal hamil atau orang tua korban meninggal," tutur Trunoyudho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ua mengelabui calon korban dengan membuka praktik pengobatan supranatural. Pada 2011, Ua memanfaatkan rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II sebagai tempat pengobatan. Hal serupa juga dilakukannya di kontrakan Jalan Dengki yang ditempatinya sejak awal 2013 lalu.
Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). "Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," jelas Trunoyudho.
(bbn/try)










































