"Ada tujuh korban semuanya anak di bawah umur. Sementara ini baru mereka yang berani melaporkan tindakan asusila dilakukan pelaku," jelas Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).
Ua berkedok sebagai paranormal guna menyalurkan hasrat seksualnya. Ia mengelabui calon korban dengan membuka praktik pengobatan supranatural. Pada 2011, Ua memanfaatkan rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II, menjadi tempat pengobatan. Begitu pun kontrakan di Jalan Dengki yang ditempatinya sejak awal 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat Ua terbongkar setelah warga Jalan Dengki mendatangi rumahnya. Warga geram lantaran orangtua korban mengadukan perilaku Ua tersebut. Pria itu sempat diboyong ke Polsek Regol. Selanjutnya perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 81,82 UU RI No.23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). "Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," jelas Trunoyudho.
(bbn/try)










































