"Di Kopertis memungkinkan itu sebagai mahasiswa pindahan. Itu resmi dilakukan," ujar Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNAS Rosmawaty Lubis, di Kampus UNAS, Jl Sawo Manila, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Menurutnya solusi tersebut muncul saat diskusi dengan mahasiswa. Mereka juga tidak semata-mata langsung memperoleh ijazah, namun ada proses konversi nilai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihaknya akan menanggung 50 persen biaya DIII tersebut yaitu sebesar 5 juta rupiah dari total biaya 10 juta rupiah. Namun pihaknya belum tahu kapan proses tersebut akan dilaksanakan.
"Mahasiswa kami belum sepakat, jadi belum tahu kapan akan dilaksanakan," ucapnya.
Akibat masih belum jelasnya status DIV Kebidanan tersebut, UNAS menutup pendaftaran bagi lulusan SMA. Semua calon mahasiswa yang mendaftar DIV Kebidanan harus memiliki ijazah DIII. Sehingga mereka tidak mendapat ganjalan lagi ketika akan mengurus izin STR.
"Kami tutup sementara untuk lulusan SMA agar tidak ada lagi lulusan seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya mahasiswa DIV Kebidanan UNAS mengadu ke Komnas HAM karena tidak dapat memiliki STR. Mereka juga menolak solusi kampusnya untuk mendapatkan ijazah DIII dari perguruan tinggi lain.
"Istilahnya beli ijazahlah," ucap mahasiswi DIV Kebidanan UNAS, Inta Karina, Jumat (26/6) lalu.
(kff/lh)