"Kami sudah bolak-balik mengecek ke MTKI, namun prosesnya belum selesai," ujar Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNAS, Rosmawaty Lubis dalam konferensi pers di Kampus UNAS, Jl Sawo Manila, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Menurut Rosmawaty, UNAS telah mendaftarkan alumninya untuk memiliki STR sejak tanggal 29 April 2013. Proses pengajuan STR rata-rata memakan waktu 6 bulan hingga setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmawaty juga masih terus berkoordinasi dengan MTKI mengenai syarat memiliki STR yang harus berijazah DIII. Sementara lulusan mereka tidak memiliki ijazah DIII.
"Kita terus kordinasikan ke MTKI. Inilah yang persepsinya belum sama di Kemenkes," terangnya.
Selain STR, mahasiswa DIV Kebidanan UNAS juga mengeluhkan belum adanya akreditasi jurusan tersebut. Sehingga mereka khawatir akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Untuk akreditasi, meskipun BAN PT belum mengeluarkan hasilnya, program DIV Kebidanan UNAS telah memiliki akreditasi C," ungkap Rosmawaty.
Sebab menurutnya sesuai Surat Edaran Dikti, sejak 1 Maret 2013 instansi yang sudah mengajukan akreditasi otomatis terakreditasi C. "DIV Kebidanan UNAS sudah mengajukan akreditasi sejak 14 Mei 2012," ujarnya.
Belasan mahasiswa DIV Kebidanan UNAS mengadu ke Komnas HAM pada Jumat (28/6) lalu. Mereka merasa dibohongi oleh kampusnya karena mereka tidak dapat mengantongi izin STR yang merupakan syarat mutlak bidan.
"Kata MTKI syaratnya harus punya ijazah DIII padahal kita lulusan DIV," ujar mahasiswi semester IV DIV Kebidanan UNAS, Inta Karina, Jumat (28/6) lalu.
(kff/lh)