"Dakwaan itu tentu untuk mendakwa terdakwa di sidang. Jaksa KPK ang mendakwa atau yang didakwakan dan harus dibuktikan adalah perbuatan LHI terkait penerimaan hadiah/janji terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Sehingga semua keterangan saksi-saksi atau tersangka dalam proses penyidikan yang digunakan adalah yang menyangkut terdakwa," Kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2013).
Johan juga mempertanyakan eksepsi kuasa hukum Luthfi mengenai pernyataan Yudi Setiawan yang mereka kutip. "Lagi pula pengakuan seperti apa yg dimaksud? Apakah terkait dengan terdakwa atau tidak?" tanya Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua informasi yg muncul dalam kesaksian baik dari tersangka maupun saksi tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK, sejauh mana kevalidan informasi atau pengakuan itu," kata Johan.
Johan pun membantah tudingan dalam eksepsi Luthfi yang menyebut KPK memiliki motif politik.
"Adalah tidak beralasan menuduh KPK bermotif politik dalam menyusun dakwaan kepada LHI dan AF. Tidak ada motif politik," kata Johan.
Bukan cuma menuding KPK tidak memiliki bukti dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, tim penasihat hukum Luthfi juga menyinggung adanya nama-nama politisi lain. Mereka mempertanyakan dakwaan jaksa KPK yang tidak mencantumkan nama politisi di luar PKS.
"Dalam berita acara pemeriksaan Yudi Setiawan disebutkan orang-orang dekat Aburizal Bakrie," kata anggota penasihat hukum Luthfi, Zainuddin Paru membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Nama-nama yang disebut dalam BAP Yudi Setiawan sebut Zainuddin adalah Setya Novanto, Happy Bone Zulkarnaen dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. "Semua tokoh di luar PKS tidak muncul dalam dakwaan," ujarnya.
Bagi kubu Luthfi tidak disebutnya nama-nama tersebut mengindikasikan adanya motif politik KPK dalam menangani perkara. "Kami keberatan dengan proses hukum terhadap terdakwa, didasarkan lebih pada faktor di luar hukum untuk mendiskreditkan, terkesan bertujuan menghancurkan atau merusak PKS," ujar Paru.
(fjr/lh)











































