Tentara AS Dipenjara 8 Tahun atas Skandal Abu Gharib
Jumat, 22 Okt 2004 13:25 WIB
Jakarta -
Seorang tentara AS dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus penyiksaan di penjara Abu Gharib, Irak. Ini merupakan hukuman terberat sejauh ini dalam skandal yang merebak April lalu dengan publikasi foto-foto dan video yang memperlihatkan prajurit-prajurit AS menyiksa dan melecehkan tahanan Irak.Ivan Frederick mengaku bersalah atas konspirasi, kelalaian tugas, kesewenang-wenangan tahanan, penyerangan dan perbuatan tidak senonoh. Selain divonis 8 tahun kurungan, tentara berusia 38 tahun itu juga diturunkan pangkatnya.Pengacara Frederick, Gary Myers, menyebut hukuman tersebut "berlebihan" dan menuding komando militer bersalah karena gagal melatih kliennya sehingga pelanggaran tersebut terjadi. Namun jaksa, Mayor Michael Holley menegaskan bahwa Frederick sudah dewasa dan bisa mengambil keputusan sendiri. "Dia orang dewasa yang mampu membuat keputusan," tukas Holley. "Dia orang dewasa dan mampu memberikan perbedaan antara yang benar dan salah," imbuhnya seperti dilansir kantor berita Associated Press, Jumat (22/10/2004).Tentara AS itu mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah keliru. Namun ketika hal itu dikeluhkannya ke pengawasnya, "mereka menyuruh saya untuk melakukan apa yang disuruh MI (Military Intelligence)?" ujarnya.Sebanyak tujuh anggota Korps Kepolisian Militer ke-372 telah didakwa atas skandal penyiksaan di penjara Abu Gharib, termasuk Frederick dan Specialist Jeremy C. Sivits yang mulai menjalani hukuman penjara satu tahun setelah mengaku bersalah pada sidang pengadilan Mei lalu.Seorang personel intelijen militer AS, Specialist Armin Cruz pada bulan September lalu juga divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































