Gugatan Pergub Kenaikan Tarif Parkir 'Dirujuk' ke PTUN, David Banding

Gugatan Pergub Kenaikan Tarif Parkir 'Dirujuk' ke PTUN, David Banding

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 17:15 WIB
Gugatan Pergub Kenaikan Tarif Parkir Dirujuk ke PTUN, David Banding
David Tobing (ari/detikcom)
Jakarta - Aura kesal terpancar dari wajah David Tobing. Sebab gugatan Perda Parkir ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun kekesalan bukan karena penolakan gugatannya itu, tetapi terkait jeleknya pertimbangan hakim.

Putusan ini dibuat oleh majelis hakim yang terdiri Amin Sutikno, Robert Siahaan dan Rochmad.

"Gugatan tidak dapat diterima," kata Amin dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (1/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, PN Jakpus menilai pokok gugatan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena adanya maladministrasi dalam penerbitan Pergub. Mahkamah Agung (MA) hanya memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan materi/substansi pergub yang bertentangan dengan Perda.

"Hakim menimbang bahwa gugatan ini objeknya merupakam objek tata usaha negara (TUN) yang memenuhi syarat TUN yaitu konkret, individual, final sehingga gugatan ini lebih kepada kewenangan Pengadilan TUN. Individu bisa diartikan sekelompok masyarakat yaitu konsumen perparkiran," ucap Amin.

Atas vonis ini, David yang telah berkali-kali memenangkan gugatan perparkiran pun tidak terima. Sebab putusan itu dinilai nyata-nyata menyalahi aturan yang ada.

"Hakim sudah salah kaprah ketika menyatakan bahwa pergub adalah obyek TUN," ujar David.

Padahal, masih menurut David, yang namanya regeling atau peraturan tidak menyangkut individu atau sekelompok individu. Selain itu, hakim telah memberikan pertimbangan dan putusan yang melebihi dari tuntutan (ultra petita) karena tergugat hanya menyatakan dalam eksepsinya bahwa obyek gugatan seharusnya wewenang MA.

"Sementara terhadap eksepsi ini hakim telah mempertimbangkan bahwa MA hanya memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan materi/substansi pergub yang bertentangan dengan Perda, bukan mengenai prosedural," cetus David.

Gugatan ini dilayangkan David Tobing selaku kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dia menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta karena adanya maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 120/2012 tentang biaya Parkir tertanggal 19 September 2012 pada masa Gubernur Fauzi Bowo.

David menilai aturan itu terbit tanpa persetujuan dari DPRD DKI Jakarta sehingga bertentangan dengan Perda No 5/1999 sehingga Pergub itu harus dicabut dan kenaikan parkir ditunda sampai ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, apakah akan banding?" tanya wartawan.

"Saya banding," jawab David tegas.


(asp/nrl)


Berita Terkait