Bos dan Pekerja Pembasmi Hama Jadi Tersangka Ledakan di DPRD Jateng

Bos dan Pekerja Pembasmi Hama Jadi Tersangka Ledakan di DPRD Jateng

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 16:48 WIB
Bos dan Pekerja Pembasmi Hama Jadi Tersangka Ledakan di DPRD Jateng
Semarang - Polisi menetapkan direktur perusahaan jasa fumigasi Veromon dan karyawannya sebagai tersangka terkait ledakan di sebelah barat gedung DPRD Jawa Tengah hari Minggu (30/6) kemarin. Keduanya dianggap lalai.

Tersangka adalah Doni Tri nugroho (33) warga Kintelan Semarang selaku direktur dan Rochman (28) warga Kanalsari Timur II Semarang selaku karyawan Veromon. Mereka mengakui kelalaian terjadi saat proses menonaktifkan kandungan kimia pada sisa obat phosphine yang digunakan untuk fumigasi.

Dari keterangan Doni, proses fumigasi berlangsung sejak 2 minggu lalu. Caranya dengan memasukkan phosphine ke dalam mangkuk plastik dan diletakkan di dalam ruangan, kemudian ruangan tersebut ditutup selama 2 hari agar uap phospine bekerja menghilangkan bakteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terakhir hari Jumat (29/6) kemarin. Modelnya tablet ditaruh di mangkuk nanti menguap. Sisa limbahnya berupa abu," kata Doni di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/7/2013).

Setelah 2 hari, udara di dalam ruangan dibersihkan menggunakan blower. Kemudian abu sisa phosphine dihilangkan kandungan kimianya dengan cara direndam air detergen dan didiamkan minimal satu jam kemudian dikubur.

"Kami non aktifkan dengan menggunakan air detergen sampai timbul busa sampai abunya larut. Paling cepet 1 jam ditunggu. Kalau sudah ya tidak berbahaya," pungkas Doni.

Rochman mengakui jika ia terburu-buru saat proses penonaktifan kandungan kimia dari phosphine. Sebelum kejadian, ia hanya merendam abu phospine selama 2 menit dan membuangnya ke saluran pipa air dari balkon lantai dua gedung DPRD Jateng.

"Kesalahan saya tergesa-gesa. Seharusnya ditunggui lama. Saya hanya sekitar satu atau dua menit tapi sudah ada detergennya. Saat dibuang ternyata saluran kering sampai timbul ledakan," kata pria yang sudah bekerja sebagai petugas fumigasi selama 2 tahun itu.

Suara ledakan yang terjadi hari Minggu sore kemarin cukup keras. Bahkan asap mengepul keluar dari sumber ledakan di lubang selokan sebesar 50cmx50cm. Petugas PLN, pemadam kebakaran, tim Gegana dan Labfor pun diturunkan beberapa saat setelah kejadian.

Pagi tadi, tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP dan membawa 2 tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Semarang. Barang bukti tersebut diantaranya satu kantong plastik serbuk warna abu-abu, dua kantong plastik isi mangkuk plstik, satu kantong plastik berisi cairan yang diambil dari lantai 2, dan satu botol kosong phosphine.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan keduanya dijerat pasal Pasal 103 dan atau Pasal 104 No. 32 th.2009 jo PP No.18 Th 1999 tentangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandas Elan.

(alg/try)


Berita Terkait