"Kami akan hadapi," kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7/2013).
ICW, lanjut Febri, melakukan langkah itu guna mengawasi DPR agar nanti benar-benar bisa menjadi bagian yang memperkuat pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disampaikan ICW, tambahnya, bukan dalam posisi personal tetapi bentuk pengawasan kepada penyelenggara negara.
"Ini adalah bagian dari kerja masyarakat," tutupnya.
Hasil riset Indonesia Coruption Watch (ICW) yang menyimpulkan ada 36 anggota DPR tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi, membuat gerah Ahmad Yani dan Syarifuddin Suding. Dia politisi ini anggota Komisi III DPR melaporkan peneliti ICW, Donald Fariz, ke Mabes Polri dengan dtuduhan fitnah.
"Yang saya laporkan Donald Fariz cs dan mereka bagian dari ICW. Apa yang dilansirnya tidak tepat, data-data yang dikemukakan terkesan diambil sembarangan," kata Ahmad Yani, di teras Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Dia menyayangkan indikator yang diambil ICW hanya berdasarkan nama anggota DPR yang muncul dalam persidangan kasus korupsi dan menyetujui revisi Undang-undang KPK. Padahal DPR punya wewenang untuk melakukan perubahan terhadap isi UU.
(ndr/gah)











































