"Yang saya laporkan Donald Fariz cs dan mereka bagian dari ICW. Apa yang dilansirnya tidak tepat, data-data yang dikemukakan terkesan diambil sembarangan," kata Ahmad Yani, di teras Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Dia menyayangkan indikator yang diambil ICW hanya berdasarkan nama anggota DPR yang muncul dalam persidangan kasus korupsi dan menyetujui revisi Undang-undang KPK. Padahal DPR punya wewenang untuk melakukan perubahan terhadap isi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilansir ICW, Yani melanjutkan, merupakan salah satu pembunuhan karakter dan kampanye hitam dalam proses pencalegannya untuk kembali dapat duduk di kursi Senayan periode mendatang. Di tempat sama, Sarifuddin Suding menyatakan apa yang dirilis ICW terkait tudingan dirinya tidak pro pemberantasan korupsi adalah prematur.
"Akan saya lawan. Ini sudah menganggu kehormatan dan harga diri saya," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.
Yani dan Sarifuddin melaporkan pasal pidana pencemaran nama baik (310 dan 311 KUH Pidana) dan pasal Informasu dan transaksi elektronik (UU 11/2008). Penggunaan UU ITE dikarenakan Donald Fariz Cs melansir apa yang dituduhkan tersebut di situs ICW. Laporan tertuang di dalam laporan nomor TBL/ 294/VII/2013/Bareskrim.
Yani mempersilakan bila nantinya Donald Fariz Cs berlindung dalam aturan yang melindungi hak setiap warga untuk berpendapat.
"Silakan saja, nanti kita uji di sini (penyelidikan polisi)," ujarnya.
(ahy/lh)










































