PN Jakpus Pelajari Permohonan Euthanasia atas Agian
Jumat, 22 Okt 2004 13:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempelajari dengan teliti permohonan penetapan suntik mati atau euthanasia atas Agian Isna Nauli (33) yang diajukan suaminya, Hasan Kusuma. Pengadilan akan mengkaji apakah hal itu dimungkinkan secara hukum.Demikian disampaikan Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Jumat (22/10/2004) siang, menanggapi permohonan penetapan euthanasia yang diajukan Hasan Kusuma."Mengenai permohonan euthanasia saya dan wakil ketua akan mempelajari dengan teliti permohonan tersebut dan akan mengkonsultasikan dengan tim terkait dan membuat resume mengenai hal itu. Apakah beralasan permohonan untuk melakukan euthanasia tersebut terhadap isterinya yang sakit," katanya.Dijelaskan Karna, pihaknya baru pertama kali ini mendapat permohonan untuk mengeluarkan penetapan untuk melakukan euthanasia. "Karena itu saya akan mendiskusikan mengenai dasar-dasar hukumnya. Apakah mungkin?"Lalu dilanjutkannya, "Tetapi kalau tidak salah kita berprinsip bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang percaya kebesaran tuhan, tuhan lah yang menentukan hidup matinya seseorang. Kita tidak boleh mendahului kehendak tuhan."Dalam membahas permohonan dari Hasan Kusuma ini, menurut Karna, tim dari PN Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.Ketika ditanya apakah kasus ini akan dibahas dalam suatu persidangan, Karna menyatakan kasusnya akan dibahas oleh tim yang akan dibentuknya. "Tim saja. (Keputusannya) sekitar satu atau dua minggu lagi," katanya.Sebagaimana diketahui tadi pagi Hasan Kusuma didampingi pengacaranya dari LBH Kesehatan mengajukan permohonan penetapan euthanasia atas isterinya yang sudah koma selama empat bulan pasca operasi caesar kepada PN Jakarta Pusat. Permohonan ke pengadilan adalah upaya kedua yang ditempuh Hasan agar isterinya disuntik mati. Sebelumnya, 17 September lalu, Hasan sudah menyampaikan permohonan ini di hadapan pimpinan sementara DPRD Bogor. Ia mengaku sudah tidak berdaya menghadapi keadaan isterinya.Permohonan Hasan tersebut menyentakkan sejumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Tb Tatang Muchtar di ruang sidang DPRD setempat.
(gtp/)