Jaksa Agung: Pembuktian Terbalik Perlu untuk Sita Harta Koruptor

Jaksa Agung: Pembuktian Terbalik Perlu untuk Sita Harta Koruptor

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 14:52 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan metode pembuktian terbalik dapat diterapkan agar terdakwa kasus korupsi mampu membuktikan bahwa harta tersebut dapat bukanlah hasil korupsi atau kejahatan. Jika terbukti, maka harta milik terdakwa korupsi dapat dirampas untuk ganti kerugian negara.

"Penerapan tersebut untuk membuktikan harta para koruptor didapat dari kejahatan atau tidak dan dapat memberi efek jera pada koruptor," Basrief dalam seminar Hari Bhakti Adhyaksa bertema 'Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' yang digelar di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013)

Dikatakan Basrief metode pembuktian terbalik merupakan terobosan baru untuk pemberantasan korupsi. Menurutnya kejahatan korupsi saat ini semakin beragam dengan modus-modus baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesulitan pemberantasan korupsi karena penanganya biasa-biasa saja, maka itu terobosan hukum harus dilakukan,"ucapnya.

Basrief menjelaskan, pembuktian terbalik juga diperlukan untuk perampasan harta koruptor guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu contoh pembuktian terbalik adalah dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan pejabat pajak, Bahasyim Assifie.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Bahasyim membuktikan sendiri bahwa harta miliknya bukanlah dari korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik. Bahasyim pun tak mampu membuktikan hartanya tersebut. Alhasil harta Bahasyim disita negara.

(rvk/lh)


Berita Terkait