"Penerapan tersebut untuk membuktikan harta para koruptor didapat dari kejahatan atau tidak dan dapat memberi efek jera pada koruptor," Basrief dalam seminar Hari Bhakti Adhyaksa bertema 'Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' yang digelar di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013)
Dikatakan Basrief metode pembuktian terbalik merupakan terobosan baru untuk pemberantasan korupsi. Menurutnya kejahatan korupsi saat ini semakin beragam dengan modus-modus baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief menjelaskan, pembuktian terbalik juga diperlukan untuk perampasan harta koruptor guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu contoh pembuktian terbalik adalah dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan pejabat pajak, Bahasyim Assifie.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Bahasyim membuktikan sendiri bahwa harta miliknya bukanlah dari korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik. Bahasyim pun tak mampu membuktikan hartanya tersebut. Alhasil harta Bahasyim disita negara.
(rvk/lh)










































