"Kasus terkait perkara di PN Bandung, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. ES selaku Sekda Kota Bandung sebagai tersangka," jelas juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Sama seperti halnya Dada, Edi juga dijerat pasal 6 ayat 1 hurup A UU Tipikor. Dia terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim Setyabudi atas kasus suap. Dia menerima uang dalam kasus persidangan dana Bansos, dengan para terdakwa pegawai Pemkot Bandung.
(rna/ndr)











































