Kasus DGS BI, Permohonan PK Baharudin Aritonang Ditolak

Kasus DGS BI, Permohonan PK Baharudin Aritonang Ditolak

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 14:13 WIB
Kasus DGS BI, Permohonan PK Baharudin Aritonang Ditolak
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Usaha salah satu terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Baharudin Aritonang, menemui jalan buntu. Sebab upaya hukum pamungkas berupa Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Menolak PK pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (1/7/2013).

PK Baharudin yang mengantongi nomor 298 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc Abdul Latief. Putusan yang diketok pada 12 Juni 2013 ini diajukan oleh kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 17 Juni 2011, politikus Partai Golkar itu divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 16 bulan penjara. Selain Baharudin, empat anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 dari Golkar, Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah juga menerima vonis satu tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 50 juta dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan JPU, Baharudin dinyatakan menerima cek pelawat senilai Rp 150 juta. Baharudin tidak mengembalikan karena tidak mengakui perbuatannya. Cek ini terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.

(asp/nrl)


Berita Terkait