"Menolak PK pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (1/7/2013).
PK Baharudin yang mengantongi nomor 298 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc Abdul Latief. Putusan yang diketok pada 12 Juni 2013 ini diajukan oleh kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan JPU, Baharudin dinyatakan menerima cek pelawat senilai Rp 150 juta. Baharudin tidak mengembalikan karena tidak mengakui perbuatannya. Cek ini terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.
(asp/nrl)











































