Luthfi Hasan Minta Hakim Kabulkan Eksepsinya

Luthfi Hasan Minta Hakim Kabulkan Eksepsinya

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 14:13 WIB
Luthfi Hasan Minta Hakim Kabulkan Eksepsinya
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum. Mantan presiden PKS minta majelis hakim batalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging dan tindak pencucian uang.

"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/7/2013).

Di dalam eksepsinya, penasihat hukum menjelaskan menyebut Luthfi tidak memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menjadi unsur utama pada Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 dan ayat 1 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang didakwakan terhadap Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul terdakwa sebagai anggota DPR, adalah penyelenggara negara, namun tidak ada hubungannya dengan dakwaan penuntut umum sebab kita ketahui tugas DPR itu adalah legislasi, anggaran dan pengawasan," kata penasihat hukum Luthfi, Sholeh Amin.

Ketiga tugas DPR itu sebut Sholeh tidak terkait dengan kebijakan memberikan rekomendasi atapun memutuskan peningkatan kuota impor daging sapi. "Sehingga ketiga pasal yang didakwakan pada dakwaan ke satu terhadap terdakwa sama sekali tidak relevan dengan peranan terdakwa sebagai legislator," tuturnya.

Penasihat hukum Luthfi juga keberatan dengan dakwaan perbuatan 'mempengaruhi' Luthfi terhadap pejabat Kementan. Menurut Sholeh bila Luthfi didakwa mempengaruhi pejabat di Kementan maka penuntut umum harus merumuskan bahwa terdakwa memberikan hadiah kepada pejabat yang dimaksud.

"Keadaan inilah yang lalai dirumuskan oleh penuntut umum sehingga dakwaan menjadi kabur," ujarnya.

Dalam eksepsinya Luthfi juga keberatan dengan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam memeriksa perkara pada dakwaan kedua dan ketiga tentang TPPU atas UU Nomor 15/2002 yang diubah dengan UU Nomor 25/2003.

Menurut penasihat hukum, Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk memeriksa perkara TPPU. Alasannya, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang dibentuk dengan dasar Pasal 53 Uu Nomor 30/2002 jo Kepres Nomor 59/2004. "Yang kewenangannya secara absolut terbatas hanya untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi," papar Sholeh.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

(fdn/lh)


Berita Terkait