Dada Rosada Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dada Rosada Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 14:10 WIB
Dada Rosada Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dada dijerat atas dugaan dugaan suap pada hakim Setyabudi yang mengadili perara dana Bansos di PN Bandung. Dada terancam pidana 15 tahun penjara.

"Dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, UU 39 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat 1," jelas juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Dada dijerat pasal 6 a yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pengembangan kasus korupsi di Bandung, bahwa DR selaku walikota bandung ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.

"Sejak tanggal 1 Juli ini," tambah Johan.

(rna/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads