"Dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, UU 39 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat 1," jelas juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dada dijerat pasal 6 a yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tanggal 1 Juli ini," tambah Johan.
(rna/ndr)











































