"Iya dong (masih kader). Kan beliau belum tentu bersalah. Nanti kalau sudah diputus bersalah, baru kita ambil tindakan," kata Ical, usai menjenguk Rusli di rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Mengenai tugas Rusli sebagai gubernur Riau, Ical menyebut hal tersebut akan diurus anak buah Rusli di Pemda Riau. "Insya allah anak buahnya bisa menyelesaikan dengan baik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli merupakan tersangka kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Terkait hal ini, KPK sempat menggeledah kantor Kahar dan Setya di DPR beberapa waktu lalu.
Selain Rusli, KPK sudah menetapkan tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Riau dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.
(rna/lh)











































