Kapolda Jatim Soal 'Nasib' Briptu Rani: Saya Tidak Akan Semena-mena

Kapolda Jatim Soal 'Nasib' Briptu Rani: Saya Tidak Akan Semena-mena

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 12:50 WIB
Kapolda Jatim Soal Nasib Briptu Rani: Saya Tidak Akan Semena-mena
Surabaya - Pasca sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) profesi dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) diberi waktu mengajukan banding. Kapolda Jatim berjanji tak akan semena-mena memutuskan status keanggotaan polwan cantik ini.

"Saya tidak akan semena-mena. Kalau dia (Briptu Rani) mengajukan banding, kami beri waktu 17 hari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono usai merayakan HUT ke 67 Bhayangkara di lapangan Mapolda Jatim, Senin (1/7/2013).

Kalau sudah ada banding, Unggung akan menyampaikan ke Kepala Bidang Hukum Polda Jatim. Unggung masih akan meminta saran dan pendapat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu, saya tidak akan semena-mena. Saya akan minta saran dan pendapat hukum," tambah Unggung.

Untuk diketahui, Briptu Rani sudah tersangkut 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Setelah menjalani sidang KKEP polwan cantik mantan Sekpri Kapolres Mojokerto ini direkomendasikan PTDH.

(gik/try)


Berita Terkait