"Saya tidak akan semena-mena. Kalau dia (Briptu Rani) mengajukan banding, kami beri waktu 17 hari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono usai merayakan HUT ke 67 Bhayangkara di lapangan Mapolda Jatim, Senin (1/7/2013).
Kalau sudah ada banding, Unggung akan menyampaikan ke Kepala Bidang Hukum Polda Jatim. Unggung masih akan meminta saran dan pendapat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Briptu Rani sudah tersangkut 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Setelah menjalani sidang KKEP polwan cantik mantan Sekpri Kapolres Mojokerto ini direkomendasikan PTDH.
(gik/try)











































