Penyidikan Dugaan Korupsi APBD Kota Solo 2003 Dimulai

Penyidikan Dugaan Korupsi APBD Kota Solo 2003 Dimulai

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 11:27 WIB
Solo - Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kota Solo tahun 2003 dimulai. Empat anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 yang dipanggil, Jumat (22/10/2004) pagi ini mendatangi panggilan tim penyidik dari Polwil Surakarta. Sebelumnya para tersangka sempat meminta penundaan penyidikan.Empat orang tersebut adalah Bambang Mudiarto (mantan Ketua DPRD), Rio Suseno (mantan anggota dari PDIP), Sali Basuki (Partai Golkar), dan Mujahid (PAN). Mereka datang ke Mapolwil pada pukul 10.00 WIB tepat dengan didampingi oleh enam dari tujuh pengacara yang ditunjuk secara kolektif untuk mendampingi seluruh tersangka.Seharusnya yang disidik hari ini ada lima orang, namun satu diantaranya yaitu Ipmawan M Iqbal mantan anggota DPRD dari PBB meminta izin ke penyidik karena harus menghadiri acara keluarga di Bogor. Ketua Tim Penyidik, Iptu H Hasibuan membenarkan adanya izin dari tersangka tersebut. Karenanya tersangka Iqbal akan disidik terpisah pada Senin mendatang.Kedatangan para tersangka pada penyidikan bisa memberi kepastian bahwa mereka masih memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum atas kasus yang mereka hadapi. Hal tersebut dikarenakan pada hari ini bagi mereka adalah pemanggilan yang kedua. Seharusnya kelima tersangka disidik Selasa lalu namun meminta penundaan dengan alasan belum menunjuk pengacara.Hal serupa juga dilakukan oleh lima orang tersangka lainnya yang dipanggil pada hari Rabu. Mereka juga meminta penundaan penyidikan dengan alasan yang sama. Alasan itu diterima oleh penyidik dan mereka dipanggil untuk kedua kalinya agar datang ke menemui penyidik di Mapolwil pada hari Sabtu besok.Seperti diberitakan, 43 dari 45 anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Kota Solo tahun 2003 sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Tim penyidik di Polwil Surakarta mendasarkan penetapan status itu berdasar laporan dari gabungan ormas dan LSM, audit dari BKPB, keterangan saksi dan keterangan ahli hukum.Dua orang yang tidak ikut dijadikan tersangka adalah Alqaf Hudaya dari PAN yang baru menjadi anggota DPRD tahun 2004 melalui mekanisme pergantian antar-waktu, dan Bernadus Sunaryanto yang telah meninggal sebelum kasus tersebut ditangani polisi.Saat dimintai pendapat oleh puluhan wartawan sebelum menjalani penyidikan, Bambang Mudiarto berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi tersebut menjadi membesar karena peran wartawan. "Karena kalian semua ini, kasus ini jadi besar. Sebetulnya kasusnya kecil saja tapi karena kalian akhirnya jadi besar," kata dia dengan nada tinggi sambil menutup pintu ruang pemeriksaan. (asy/)


Berita Terkait