Hasan Mohonkan Penetapan Euthanasia atas Agian ke PN Jakpus
Jumat, 22 Okt 2004 11:08 WIB
Jakarta - Ini kelanjutan kisah tragis keluarga Hasan Kusuma. Tak tahu harus berbuat apa lagi menghadapi kondisi isterinya, Agian Isna Nauli (33), akhirnya pagi ini, Jumat (22/10/2004) pukul 10.30 WIB, mengajukan permohonan penetapan euthanasia atas isterinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasan Kesuma mengajukan permohonanan penetapan euthanasia atau suntik mati ini didampingi Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus. Permohonan diterima oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso"Kondisi isteri saya sampai saat ini tidak mengalami kemajuan secara signifikan. Saya dan anak-anak jadi terpisah dan tidak bisa hidup secara normal," tutur Hasan tentang isterinya yang sudah koma selama empat bulan pasca operasi caesar dan kini dirawat di RSCM itu.Menurut Hasan, keadaan yang sangat mengguncang ini sudah mempengaruhi kenormalan hidup dirinya dan kedua anaknya. Akibat harus mengurus isterinya maka dua anaknya, Ditya Putra (sembilan tahun) dan Raygie Attila (tiga bulan) jadi terlantar."Karena semua waktu, perasaaan, biaya, dan segala-sesuatunya tertuang hanya untuk isteri saya. Sementara anak saya hidup dan kondisi tidak seharusnya," ujar Hasan.Permohonan ke pengadilan adalah upaya kedua yang ditempuh Hasan agar isterinya disuntik mati. Sebelumnya, 17 September lalu, Hasan sudah menyampaikan permohonan ini di hadapan pimpinan sementara DPRD Bogor.Permohonan Hasan tersebut menyentakkan sejumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Tb Tatang Muchtar di ruang sidang DPRD setempat.Hasan dengan terbata-bata di hadapan pimpinan DPRD setempat dan peserta mengatakan, sebagai suami pada saat ini hanya ingin membagi perasaan yang dia alami. Ia mengaku sudah tidak berdaya menghadapi keadaan isterinya.Seperti diberitakan, Agian Isna Nauli tak sadarkan diri setelah melahirkan. Ia pada 20 Agustus lalu melahirkan anak melalui operasi caesar yang dipimpin oleh dr Gunawan Muhamad SpOg di RSI. Kondisi Agian yang koma dan menderita kerusakan otak permanen ini diduga akibat terjadi malpraktek.
(gtp/)