"Cara penyidik KPK memperlakukan terdakwa cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata penasihat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/7/2013).
Eksepsi Luthfi berjudul "Bersalah sebelum vonis, menghukum dengan peradilan opini". Di dalamnya modus penyitaan yang terlalu berlebihan di antaranya adalah penempelan lembaran bertulis "Disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Luthfi Hasan Ishaaq" di setiap aset yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/lh)











































