"Hakim tiba-tiba ada acara, acaranya ada di KY," kata pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Sidang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Luthfi yang sudah datang di Pengadilan Tipikor tidak berkomentar banyak mengenai materi nota keberatan (eksepsinya). "Nanti kita dengar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Duit Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Luthfi didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/mpr)











































