Informasi yang dihimpun detikcom, Senin (1/7/2013), sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta pukul 13.00 WIB.
Jaksa mendakwa Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Namun Arya dalam Pledoinya yang diberi tajuk 'Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui' ini berkilah uang itu diberikan sebagai sumbangan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Kedua terdakwa dari PT Indoguna Utama itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui perantara Ahmad Fathanah.
Mereka berdua dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
(mpr/mpr)











































