Kasus Dugaan Suap Impor Sapi, Dua Direktur PT Indoguna Hadapi Vonis

Kasus Dugaan Suap Impor Sapi, Dua Direktur PT Indoguna Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 07:22 WIB
Kasus Dugaan Suap Impor Sapi, Dua Direktur PT Indoguna Hadapi Vonis
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap impor sapi kembali digelar. Dua direktur PT Indoguna Arya Effendy dan Juard Effendy siang ini akan menghadapi sidang vonis.

Informasi yang dihimpun detikcom, Senin (1/7/2013), sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta pukul 13.00 WIB.

Jaksa mendakwa Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Namun Arya dalam Pledoinya yang diberi tajuk 'Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui' ini berkilah uang itu diberikan sebagai sumbangan kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengaku, pertemuannya dengan Fathanah dan Elda Deviane kini berujung kasus hukum. Fathanah saat itu meminta uang Rp 1 miliar untuk safari dakwah dan kegiatan sosial. Permintaan itu pun disetujui dan dananya diambil dari CSR perusahaan.

Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Kedua terdakwa dari PT Indoguna Utama itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui perantara Ahmad Fathanah.

Mereka berdua dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

(mpr/mpr)


Berita Terkait