Eksepsi Luthfi Hasan Setebal 60 Halaman, Singgung Soal Darin?

Eksepsi Luthfi Hasan Setebal 60 Halaman, Singgung Soal Darin?

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 06:31 WIB
Eksepsi Luthfi Hasan Setebal 60 Halaman, Singgung Soal Darin?
Jakarta - Sidang dugaan suap kasus impor sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar dengan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Luthfi menyiapkan eksepsi setebal 60 halaman.

"Bocorannya kurang-lebih 60 halaman," ujar kuasa hukum Lutfi, Zainuddin Paru dalam pesan singkatnya, Senin (1/7/2013).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Zainuddin enggan membocorkan sedikit soal isi dari eksepsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin-poinnya dalam persidangan baru kita bacakan," imbuhnya.

Ketika ditanya soal apakah yang menjadi keberatan salah satunya mengenai kehidupan pribadi Luthfi seperti menikah dengan Darin Mumtazah, Zainuddin juga menolak menjawab. Di waktu yang sama dalam sidang yang berbeda, Ahmad Fathanah juga akan menyampaikan eksepsi.

Di dalam dakwaan, Lutfhi menikah pada Desember 2012 silam. Darin merupakan istri ketiga Luthfi. Sebelum menikah dengan Darin, Luthfi sudah memiliki dua istri. Pendamping pertama bernama Sutiana Astika dan dikaruniai 12 orang anak. Istri kedua, bernama Lusi Tiarani dengan tiga orang anak.

Orangtua Darin sendiri membenarkan soal pernikahan anaknya itu. Meski baru berkenalan sebulan, Luthfi dan Darin kerap BBM-an.

Ayahanda Darin, Ziad, bercerita, pada pertengahan Juni tahun 2012, dia berkenalan dengan Luthfi terkait bisnis. Sejak saat itu, sang mantan Presiden PKS kerap datang ke kediaman Ziad.

"Setelah itu dia kenal dengan anak saya, Darin. Pada bulan Juli saya tidak sengaja membuka BB milik Darin dan ternyata di situ dia sering berhubungan dengan Ustad Luthfi via BBM," terang Ziad.

"Kemudian saya langsung ngomong saja dengan Ustad Luthfi sebagai orang Islam daripada nanti timbul fitnah maka saya ingin agar silaturahmi dipererat saja," sambungnya.

Usai persidangan, Luthfi mengatakan dirinya menghormati dakwaan jaksa. "Saya selaku warga negara menghormati proses hukum, kooperatif. Saya menghormati dakwaan walau ada sedikit yang perlu direview, saya menghargai seluruh proses peradilan," kata Luthfi.

Setelah kalimat itu Luthfi kembali diam ketika diberondong pertanyaan mengenai Darin. Dalam dakwaaan terkait tindak pidana pencucian uang, jaksa menyebut Luthfi pernah memberikan mobil Mitsubishi Grandis bernopol B 7476 UE yang dibeli seharga Rp 150 juta.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads