"Perubahan ini mengakomodasi dua hal. Pertama, usulan bahwa negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern Ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktifitas ormas tidak dibatasi," terang Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain lewat keterangannya, Minggu (30/6/2013).
Sebelumnya, pengesahan RUU ini memang sempat tertunda saat akan disahkan pada 25 Juni lampau. Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 2 Juli 2013 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Pasal 7 tentang pembidangan Ormas, diubah menjadi: Bidang kegiatan Ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran Ormas
2) Pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus, diserahkan ke masing-masing Ormas sesuai dengan mekanisme dan AD/ART masing-masing.
"Ini untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal Ormas," imbuh Abdul.
3) Tentang isi AD/ART, hanya menyebutkan
a. nama dan lambang,
b. kedudukan,
c. azas, tujuan,
d. kepengurusan,
e. hak dan kewajiban anggota,
f. pengelolaan keuangan,
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Sebelumnya dalam Pasal 35 Draft RUU Ormas tanggal 28 Juni 2013 tercantum poin selanjutnya, yaitu poin h. pembubaran organisasi. Poin pembubaran organisasi ini tidak lagi disebutkan Abdul.
4). Penegasan: Pendaftaran Ormas bisa berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan), SKT (Surat Keterangan Terdaftar), surat keterangan domisili. Ormas berbadan hukum tidak memerlukan SKT
5). Ruang lingkup Ormas (nasional, propinsi atau kabupaten/kota) bukanlah kewajiban, tapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan Ormas
6). Karena itu ada pasal 27: ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dipengaruhi ruang lingkup Ormas. Artinya, apapun level/ruang lingkup ormas, bisa dan boleh beraktifitas di manapun
7). Dalam hal pemberian sanksi, RUU menegaskan konteksnya adalah pembinaan. Sehingga semua sanksi harus melalui Surat Peringatan sampai tiga kali
8). Dalam Bab tentang Larangan, Pasal 59 ayat 5, dihapuskan. Ini untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dari aparat;
9). Ada penegasan pasal. Pasal 17 ayat 3, bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka 7 hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap.
"Ini memastikan agar tidak ada politisasi. Misalnya diulur-ulur," pungkas politisi PKB ini.
(dnu/mpr)











































