"Pelaku menuduh korban berbohong karena tidak menyetor uang setoran Metro Mini," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Adri Desas Furianto kepada detikcom, Minggu (30/6/2013).
Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 29 Juni 2013. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta uang setoran kepada korban ketika berbincang di sebuah warung kopi, di samping rel KRL Jabotabek, Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Namun, saat itu pelaku menolak bayar setoran dengan alasan tidak mendapat tarikan.
"Pelaku lalu berniat menarik Metro Mini yang biasa dikemudikan korban," kata dia.
Korban tidak senang dan kemudian terjadi cekcok. Percekcokan lantas berujung pada perkelahian yang mengakibatkan korban mendapat pukulan dari pelaku.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap setelah beberapa saat setelah kejadian.
(mei/nrl)











































