"Pelaku menuduh korban berbohong karena tidak menyetor uang setoran Metro Mini," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Adri Desas Furianto kepada detikcom, Minggu (30/6/2013).
Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 29 Juni 2013. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku lalu berniat menarik Metro Mini yang biasa dikemudikan korban," kata dia.
Korban tidak senang dan kemudian terjadi cekcok. Percekcokan lantas berujung pada perkelahian yang mengakibatkan korban mendapat pukulan dari pelaku.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap setelah beberapa saat setelah kejadian.
(mei/nrl)











































