"Kita lakukan penertiban terhadap gangguan menjelang Ramadan seperti miras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemda DKI untuk menertibkan minimarket yang menjual minuman keras, terutama untuk miras dengan kadar alkohol tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai jam operasional minimarket waralaba yang menjual minuman keras dan berkaitan dengan jam buka tempat-tempat makan ini akan diatur oleh Perda.
Polda menggelar razia minuman keras setiap tahun menjelang lebaran. "Kita dapat hasil sitaan dari yang ilegal ini ratusan ribu botol dan setelah dapat keputusan pengadilan, kita musnahkan," kata Rikwanto.
Dia mengimbau ormas-ormas tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat usaha yang menjual minuman keras atau pun tempat hiburan malam. Dia mengimbau ormas menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Kalau main hakim sendiri, kita tindak sesuai pidana," kata dia.
(mei/nrl)










































