"Jika memang Tetap dipaksakan untuk disahkan RUU Ormas ini, maka DPR telah melakukan pembunuhan," ujar peneliti dari pusat kajian anti korupsi (Pukat), Hifdzil Alim, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2013).
Hifdzil menilai bahwa DPR sudah sesat, terutama saat melakukan
pembentukan RUU Ormas tersebut. Secara tidak langsung DPR telah memenjarakan kebebasan berkreasi dan menyatakan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
setiap kasus korupsi," ujar Hifdzil.
Anggota pansus RUU Ormas yang juga anggota fraksi PAN, M Najib, mengatakan salah satu alasan disusunnya RUU Ormas adalah untuk mengatur agar tidak ada ormas yang anarkis. Sebab aparat penegak hukum merasa kesulitan untuk memberantas anarkisme yang mengatasnamakan ormas.
"Karena kalau orang mengatasnamakan ormas, polisi nggak berani nyentuh," ungkapnya, Sabtu (29/6).
(rna/rna)










































