"Yang melarikan diri ada 2 orang. Satu orang melawan saat proses penangkapan. Pada saat proses penangakapn itulah karena ada perlawanan, oleh petugas dilakukan pemukulan," kata Karutan kelas II Tanjung Rede, Budi Prayitno, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (29/6/2013).
Budi menjelaskan, jika tidak adanya perlawanan maka tindakan pemukulan tersebut tidak akan dilakukan. "Ini karena terjadi pelarian, dan yang bersangkutan mencoba melawan. Belum pernah terjadi sebelumnya, dan tidak pernah ada pemukulan di Lapas," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh petugas rutan. Jika terbukti bersalah, maka Ditjen PAS tak segan-segan untuk memberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sedang diselidiki apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika berdasarkan peraturan kepolisian terbukti bersalah, tentu kita dukung. Kita tidak membenarkan tindakan itu," ungkap Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi, Sabtu (29/6).
(rna/gah)











































