"Kan dulu ada UU Kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses lewat MK dan sudah bereslah itu . Nah, sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan, nah ini kira-kira begitulah (ada ayat yang hilang -red)," kata Arifin.
"Kita ke sini melaporkan hal-hal yang ada hubungan dengan suap, ya ada anggota Baleg (yang terlibat -red)," sambungnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan tanya ke saya. Saya cuma pengaduan. Saya tidak detail, tapi adalah pokoknya. Tanya ke Pak Johan (jubir KPK -red)," ujarnya.
Sementara itu pihak KPK membenarkan adanya laporan tentang dugaan suap terkait pembahasan RUU Pertembakau. KPK akan mengkaji dokumen-dokumen yang dibawa Arifin dan beberapa rekannya.
"Dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami akan ditelaah dulu di Direktorat Penngaduan Masyarakat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
(lh/lh)











































