KPK Tahan Lagi Anggota DPRD Seluma dalam Kasus Dugaan Suap Perda

KPK Tahan Lagi Anggota DPRD Seluma dalam Kasus Dugaan Suap Perda

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 19:11 WIB
KPK Tahan Lagi Anggota DPRD Seluma dalam Kasus Dugaan Suap Perda
Jakarta - Anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono, ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan Perda Pengingkatan Anggaran Infrastuktur. Pekan ini KPK juga telah menahan Ketua DPRD Seluma, Zaryana Rait, juga untuk kasus yang sama.

"Hari ini, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka PW dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Seluma, Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).

Pirin Wibisono ditahan di Rutan kelas satu Salemba. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Pirin diduga melanggar pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh Murman Efendi semasa menjabat sebagai Bupati Seluma terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Suap itu untuk pengesahan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Saat ini Murman telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

(lh/lh)


Berita Terkait