"Hari ini, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka PW dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Seluma, Bengkulu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Pirin Wibisono ditahan di Rutan kelas satu Salemba. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Pirin diduga melanggar pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Saat ini Murman telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
(lh/lh)











































