"Berdasarkan catatan paspor, dua orang di antaranya masuk melalui bandara Soekarno Hatta Desember 2012 dengan menggunakan Visa on Arrival dan telah over stay," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji dalam rilisnya, Jumat (28/6/2013).
Sedangkan seorang lagi juga telah 2 tahun berada di Indonesia. Namun dia tidak dapat menunjukkan paspornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar informasi dari Kedubes India, WN tersebut diduga terlibat kasus penipuan. Yaitu melakukan penipuan untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan korban dua orang WN India juga.
"Mereka mendapat laporan mengenai penipuan oleh Jaskaran Singh terhadap Raj Kumar dan Harjit Singh Gil," paparnya.
(edo/lh)











































