Bocah Penggorok Teman Residivis Kasus Pencurian Motor

Bocah Penggorok Teman Residivis Kasus Pencurian Motor

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 17:32 WIB
Bandung - Bocah R yang menggorok temannya tidak hanya sekali berurusan dengan polisi. Ia pernah turut serta melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kiaracondong, Bandung dan divonis 9 bulan penjara.

"Tiga bulan lalu baru bebas," kata Kasatreskrim Polsek Antapani AKP Adang M Nusa di Mapolsek Antapani, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (28/6/2013).

R kembali ditangkap karena menggorok dan membacok H (10) , Kamis (27/6/2013), sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah pemakaman, Kecamatan Mandalajati, Bandung. Korban yang masih kelas 5 SD ini mengalami luka di leher, dada, dan kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R ditangkap polisi di rumah orang tuanya, kawasan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (28/6/2013), sekitar pukul 05.00 WIB. Kepada polisi, R mengaku dalam kondisi sadar saat melukai korban.

Adang menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung dalam menangani perkara tersebut sebab pelaku masih di bawah umur. Orangtua pelaku sengaja dihadirkan polisi untuk mendampingi selama proses penyidikan. Selain itu, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk terlibat menangani kasus ini.

Namun begitu, lanjut Adang, kasus pidana ini prosesnya tetap berlanjut. Pelaku terjerat Pasal 365 KUH Pidana perihal pencurian disertai kekerasan. Pelaku ditahan di Mapolsek Antapani.

(bbp/trw)


Berita Terkait