Â
Tempat pembuatan ekstasi itu berada lantai dua rumah di Jalan Brigjen Katamso Dalam I. Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 164 butir ekstasi berbagai warna, bahan-bahan dasar ekstasi, dan sejumlah alat pembuatnya. Sementara tersangka yang sudah ditetapkan satu orang, yakni Vandame Sin alias A Sin (41).
Â
Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta menyatakan, pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Â
"Dari pengakuan tersangka sudah memproduksi ekstasi sejak Februari lalu," kata Nico Afinta kepada wartawan saat meninjau lokasi penggerebekan, Jumat (28/6/2013).
Â
Penggerebekan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan pada Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggerebekan ini, A Sin ditemukan bersama pasangannya di lantai dua. Namun untuk sementara baru A Sin yang ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi itu dilakoni setelah mendapat pasokan alat pencetak dari seseorang bernama Adi warga Jakarta. Dia membayar Rp 2 juta untuk alat itu. Setelah mendapatkan kursus selama dua hari untuk membuat ekstasi, tersangka kemudian membeli perlengkapan tambahan, seperti microwave dan piring porselen memulai produksi ekstasinya sendiri.
(rul/trw)











































