Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan, MA menyerahkan keputusan pada majelis hakim untuk penggunaan media dalam kesaksian para saksi. Sesuai prosedur hukum pidana memang harus dilakukan pemanggilan. Tetapi jika terjadi kendala dalam pemanggilan, maka majelis hakim dapat mengambil langkah-langkah taktis.
"Pengadilan militer, Kodam dan MA sudah menyiapkan perangkat untuk selenggarakan video conference. Artinya apabila majelis hakim menganggap perlu pemeriksaan saksi melalui media maka sudah disiapkan," kata Ridwan, saat menghadiri persidangan kasus LP Cebongan, di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jumat(28/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA akan mengawasi prosedur pemanggilan para saksi. Apakah dalam pemanggilan terdapat kendala, dan lain sebagainya atau tidak. Apakah dapat dilakukan persidangan atau tidak akan terus dipantau.
(asp/asp)










































