"Saya ketemu Dipta pertama kali di kantor notaris, Desember 2008," kata Johadi bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Johadi mengaku menjual rumahnya kepada Lam Anton Ramli. Dalam keterangannya, Johadi juga tak mengetahui hubungan Anton dan Dipta terkait pembelian rumah di tanah seluas 703 m2. "Pada waktu itu (bertemu Dipta di kantor notaris, red) ternyata rumah mau diatasnamakan Dipta," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu Anton membayar, Dipta melihat?" tanya hakim. "Dipta di dalam. Pembayaran kan di luar, di bank," jawab Johadi.
Meski dijual dengan harga Rp 14,450 miliar, pembelian rumah tercatat di akta hanya Rp 5,7 miliar. Pencatatan ini, sebut Johadi atas permintan Anton. "Saya nggak tahu," jawab Johadi ditanya penuntut umum mengenai alasan mengubah harga pembelian.
(fdn/ndr)











































