"Iya benar ada perintah," ujar Eko saat keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Eko Darmayanto adalah pegawai pajak Jakarta Timur. Bersama rekannya Mohamad Dian Irwan, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah tertangkap tangan menerima uang suap dari PT Master Steel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum PT Master Steel, Tito Hananta Kusuma menyatakan jika dua oknum pegawai pajak telah meminta uang 160 M kepada kliennya. Menurutnya permintaan sebesar itu tidak mungkin pemikiran dari pegawai golongan tiga.
"Mereka pernah meminta 160 M kepada kami, tidak mungkin pegawai golongan 3 berani meminta uang sebanyak itu. Pasti ada kakap besar di belakangnya," ujar Tito Hananta Kusuma.
Tito menceritakan bahwa pada akhir April, kedua oknum pajak tersebut pernah meminta uang senilai 160 Milyar di Hotel Borobudur. Saat itu pihak PT Master Steel merasa keberatan dengan uang sabanyak itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Kakanwil Pajak Jaktim.
(ndr/ndr)










































