Dugaan perbudakan itu disampaikan Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sumatera Utara (Sumut). Koordinator Komnas PA Pokja Sumut, Oberlin Charles Tambunan menyatakan, keempat anak perempuan itu diperkerjakan di salah satu rumah di Jalan Samanhudi, Medan.
Identitas anak-anak ini masing-masing Merry (16), Tin Tin (16), Juli (14) dan Juni (11). Namun belum bisa dipastikan apakah mereka asal Sumut, atau dari daerah provinsi lain. Kemungkinan mereka diambil sejak kecil dan kemudian dipekerjakan rumah itu.
"Mereka ini buta huruf, tidak bisa membaca karena tidak disekolahkan. Asal-usul juga tidak jelas karena pemilik rumah yang mempekerjakan mereka tidak bisa menunjukkan akta lahir, surat keterangan lahir maupun surat asuh mereka," kata Tambunan kepada wartawan Kantor Komnas PA Sumut, Jalan Pelajar, Medan, Jumat (28/6/2013) siang.
Identitas anak-anak itu terungkap setelah Komnas PA bersama petugas Polsekta Medan Kota, Polresta Medan, mendatangi rumah itu Kamis (27/6/2013). Mereka menemui pemilik rumah Halim dan istrinya Elly Sumampou mempertanyakan soal anak-anak tersebut, dan merekam dengan video aktivitas anak-anak yang bekerja di dalam rumah itu.
"Saat ini anak-anak itu masih di sana. Kemarin mau kita ambil, tetapi mempertimbangkan beberapa hal, tidak jadi. Nah, sekarang kita menunggu Dinas Sosial untuk mengambil tindakan," kata Tambunan.
Komnas PA, kata Tambunan, akan memantau perkembangan kasus ini. Mereka bertekad untuk menghentikan eksploitasi fisik yang dialami anak-anak yang malang tersebut.
(rul/trw)










































