"Tindakan Munarman tersebut jelas adalah tindakan kekerasan. Ini mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam demokrasi di Indonesia," jelas Ketua Badan YLBHI Alvon K Palma dalam siaran pers, Jumat (28/6/2013).
Munarman pernah berkarier di YLBHI, sebelum akhirnya dia bergabung dengan FPI. YLBHI juga menyampaikan tindakan ini bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLBHI siap memberi pendampingan dan mengawal Tamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus ini. "Ini jelas melakukan tindakan kekerasan di muka umum," terang Alvon.
(ndr/mad)











































